Program dan pengelolaan pendidikan
Tujuan institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan pengetahuan, keterampilan , nilai, dan sikap yang harus dikuasai oleh peserta didik dari suatu satuan pendidikan. Kerangka materi yang memberikan gambaran tentang bidang-bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut struktur program kurikulum. Garis besar materi dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GGPP atau silabi.
Panduan dan buku-buku pelajaran yang disusun untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran pedoman guru dan buku paket belajar. Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar. Kurikulum Muatan Lokal Dakam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijelaskan bahwa muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah.
Keanekaragaman budaya, lingkungan sosial, dan kondisi alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan. Karena itu program pendidikan sekolah harus bermuatan unsur-unsur lingkungan. Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal yang dimulai pada sekolah dasar, diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.
Semua anak sekolah berhak mendapat kesempatan guna lebih terlibat dalam mobilitas yang melampaui batas lingkungannya sendiri. Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional, tujuan muatan lokal, yaitu : 1.
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah. Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang positif. Dari sudut kepentingan peserta didik, tujuan muatan lokal : 1. Pelaksanaan sistem Pendidikan Nasional menuntu adanya sistem yang terpadu.
Pengelolaan pendidikan nasional meliputi hal — hal seperti penentuan kriteria kebijaksanaan, pengarahan, penelitian, perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, pelayanan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan nasional, disamping adanya kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaskanaan sistem pendidikan nasional.
Presiden dibantu oleh Dewan Pendidikan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden untuk masalah — masalah pendidikan, termasuk kerjasama antara para pengelola pendidikan nasional. Menteri bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan nasional dari tingkat Pra — sekolah TK sampai dengan tingkat pendidikan tinggi PT. Pengelola tersebut meliputi 1 peserta didik, 2 tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya, 3 kurikulum, 4 kegiatan belajar mengajar, 5 sarana dan prasaran dan 6 administrasi.
Perguruan swasta nasional ialah lembaga yang mengabdikan diri di bidang pendidikan nasional, yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat. Perguruan swasta berhak mengatur kelangsungan hidup lembaga pendidikan yang didirikannya, sebatas tidak bertentutangan dengan dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional.
Perguruan swasta yang sejenis dan sederajad dengan sekolah — sekolah pemerintah sekolah negeri , dengan syarat — syarat tertentu dapat diakui sama dengan sekolah — sekolah pemerintah sekolah negeri , dengan syarat — syarat tertentu dapat diakui sama dengan sekolah — sekolah pemerintah.
Masalah persyaratan pengakuan diatur dalam peraturan tentang akreditasi yang mencakup antara lain pembukuan dan standarisasi minimal mengenai kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana. Tanggung jawab pengelolaan perguruan swasta diatur sebagai berikut :. Pengelolaan Pendidikan Nasional seperti dikemukakan di atas dapat dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut :. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengelola pendidikan pada umumnya mempunyai kewenangan untuk menentukan kriteria kebijaksanaan dan pengawasan serta bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Menteri atau badan yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk menentukan kriteria kebijaksanaan dan pengawasan tersebut dengan memperhatikan syarat — syarat akreditasi. Pendidikan kemasyarakatan sebagai satu gerakan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, merupakan jenis pendidikan yang mempunyai jangkauan yang luas.
Oleh karena itu, pendidikan kemasyarakatan harus di dukung oleh sistem pengelolaan yang kuat dan jelas. Dalam hubungan ini, perlu dipertimbangkan supaya pendidikan kemasyarakatan di kelola oleh salah satu badan pemerintah supaya pendidikan kemasyarakatan dikelola oleh salah satu badan pemerintah non — departemen yang merupakan badan koordinasi pendidikan kemasyarakatan dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab sendiri serta memperoleh anggaran tersendiri pula.
Pengelolaan pendidikan nasional hendaknya memperhatikan 1 asas semesta, menyeluruh dan terpadu, atas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah ; 2 Bhinneka Tunggal Ika, 3 asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas. Dalam pelaksanaannya perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara pengelola dan penyelenggara pendidikan naisonal, serta partisipasi masyarakat secara sadar dan mkerata.
Lembaga yang menampung pelaksanaan fungsi — fungsi tersebut adalah Dewan Pendidikan Nasional. Dewan Pendidikan Nasional memberikan saran — saran serta ikut berpartisipasi dalam bidang perencanaan dan pengawasan mengenai hal — hal berikut : 1 masalah — masalah umum, seperti keserasian antara pengembangan pendidikan nasional dengan pengembangan kebudayaan dan pembangunan bangsa secara luas, 2 masalah — masalah khusus, seperti penentuan kurikulum induk nasional, pelaksanaan moilitas kependidikan, penentuan standarisasi, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, serta penentuan relevansi pendidikan terhadap perkembangan dan lingkukngan masyarakat.
Di samping itu perlu dibentuk Dewan Pendidikan Daerah yang berfungsi seperti dwan Pendidikan Nasional, dalam ruang lingkup masing — masing daerah. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapatkan beasisiwa.
Sarana dan Prasarana 1. Merencanakan kebutuhan dan prasarana untuk menunjang Proses Belajar Mengajar 2. Merencanakan program pengadaannya 3. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana 4. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian 5. Mengatur pembukuannya 6. Menyusun laporan. Hubungan Dengan Masyarakat 1. Menyelenggarakan bakti sosial, karya siswa 3.
Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan sekolah gebyar pendidikan 4. Guru Guru bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tangung jawab seoang guru meliputi : A. Melaksanakan kegiatan pembelajaran C. Mengisi daftar nilai siswa E. Melaksanakan hasil analisis evaluasi belajar F.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengajaran G. Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar H. Menciptakan karya seni K. Mengikuti kegiatan pembangunan kurikulum L. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah M. Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Membuat lembar kerja siswa LKS O.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa P. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran Q. Mengatur kebersihan ruang kelas dan praktikum R. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya. Penyusunan program dan pengembangan mata pelajaran sejenis b. Koordinasi penggunaan ruang sama c.
Koordinasi kegiatan guru-guru mata pelajaran d. Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar. Pengelolaan kelas b. Penyelenggaraan administrasi administrasi kelas yan meliputi : 1. Denah tempat duduk siswa 2. Papan absensi siswa 3. Daftar pelajaran kelas 4. Daftar piket kelas 5. Buku absensi siswa 6. Buku kegiatan belajar mengajar 7. Tata tertib kelas c. Pengisisan daftar kumpulan nilai siswa legger e.
Pembuatan catatan khusus tentang siswa f. Pencatatn mutasi siswa g. Pengisisn buku laporan pendidikan raport h. Pembagian buku laporan pendidikan raport. Guru Binbingan Dan Konseling Bimbingan dan knseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Penyusuna program pelaksanaan bimbingan konseling b. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar c.
Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar d. Memberikan saran, pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan e. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling f. Menyususn ststistik hasil penilaian bimbingan dan konseling g. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi h.
Menyususn dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling i. Menyususn laporan pelaksanaan bimbingan konseling. Perpuatakaan Sekolah Perpustakaan sekolah membantu Kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a.
Pegurusan pelayanan perpustakaan c. Perencanaan pengembanan perpustakaan d. Pemeliharaan dan pertbaikan buku atau bahan pustaka e. Penyimpanan buku-buku perpustakaan g. Menyususn laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara terbuka.
Laboratorium Pengelola Laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Pernecanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium b. Menyususn jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium c. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium d. Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium e. Invenrarisasi Peminjam alat-alat laboratorium f.
Menyususn laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium. Kepala tata usaha Kepala tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :.
Penyusunan program tata usaha b. Pengelolaan keuangan sekolah c. Pengurusan administrasi guru, siswa dan pegawai d. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha e.
Penyusunan administrasi sekolah f. Penyusunan dan penyajian data atau statistic sekolah g. Mengkoordinasikan melaksanakan 6 K h. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala. Teknisi Media Teknisi media membantu kepala sekolah dalam kegiatan — kegiatan sebagai berikut : a. Merencanakan pengadaan alat-alat media b. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media c. Penyusun program kegiatan teknisi media d. Mengatur penyimpangan, pemeliharaa dan perbaikan alat-alat media e.
Inventarisasi dan pengadministrasian alat — alat media f. Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media. Mengisi buku catatan kejadian b. Mengantar dan memberi petunjuk tamu sekolah c. You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Google account. You are commenting using your Twitter account. You are commenting using your Facebook account.
0コメント